Gemarnews.com, Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes Penyampaian Ketua Tim Pansus DPRK Banda Aceh tentang sisa hutang pemko sejumlah Rp. 23 Milliar dari Total Rp. 158 Milliar, meski disampaikan pada saat setelah Walikota Aminullah selesai menjabat tetap harus dapat kita beri apresiasi.
Hal ini ia sampaikan salam keterangan kepada Gemarnews.com pada Senin (11/07/2022). Ia mengatakan bahwa sering sekali Pansus DPRK Banda Aceh tidak memiliki kejelasan.
"Karena seringkali kita mendengar dan melihat kenyataan kalau pansus-pansus DPRK lebih sering masuk angin yg tidak jelas kelanjutannya." pungkas Nasrul.
Penyampaian Ketua Pansus Pansus tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Keuangan Kota Banda Aceh yang berulang ulang kali menyatakan bahwa hutang telah lunas diselesaikan.
"Angka 23 Milliar itu bukanlah jumlah sedikit dan ini menunjukkan kalau Amin-Zainal gagal mengelola keuangan Pemko Banda Aceh dengan baik dan benar." Pungkasnya.
Kita berharap pada Pejabat Walikota Banda Aceh yang baru segera dapat menginventarisir item anggaran hutang tersebut dan menyelesaikan pada tahun anggaran saat ini 2022 sehingga tidak menjadi beban dalam perencanaan APBK 2023 mendatang.
"Kita juga menginginkan Pak Walikota yang baru segera mengevaluasi Sekdako dan Kepala Badan Keuangan karena pihak tersebut harus diminta pertanggung jawaban atas carut marut pengelolaan keuangan selama ini." Tutup Nasrul Zaman. [C.Ricky].