Ket Foto : Pengambilan sumpah jabatan Pj. Bupati Simeulue dan Pj. Bupati Aceh Singkil di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Gemarnews.com, Aceh - Pejabat Gubernur (PJ) Achmad Marzuki, melantik Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dan Pj Bupati Simeulue, Ahmadiyah, di Anjong Mon Mata, Kota Banda Aceh, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Sebelum dilantik, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengajukan pertanyaan kepada calon Pj Bupati yang akan dilantik apakah bersedia memangku jabatan yang akan diamanahkan nantinya?
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Pj Aceh Singkil dan Pj Bupati Simeulue dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala UU dan peraturan yang ada, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap para Pj Bupati menirukan Pj Gubernur Aceh.
Kemudian, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-1486 dan 131.11-1489 tahun 2022, tentang pengangkatan Pj Bupati yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, 12 Juli 2022.
“Saya mewakili Presiden RI dengan ini resmi melantik Ahmadiyah sebagai Pj Bupati Simeulue dan Marthunis sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,” ucap Marzuki.
Marzuki percaya mereka yang dilantik akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Dengan begitu, Pj Gubernur Aceh mencabut jabatan Bupati Aceh Singkil dan Bupati Simeulue pada masa jabatan tahun 2017-2022. Kemudian, ucapan terima kasih atas pengabdiannya kepada kabupaten/kota.
Untuk diketahui sebelum menjabat sebagai PJ Bupati Simeulue, Ahmadiyah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue. Sedangkan Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMMPTSP) Aceh. [C.Ricky]