Gemarnews.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan dua warga di Indrapuri Maimun dan Ridwan pada 12 Mei lalu.
Rekonstruksi itu dilaksanakan di Halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, pada Rabu (20/07/2022).
Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," kata Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi itu, lanjut Ade, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.
"Alhamdulillah, rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," tutup Ade Harianto. [C.Ricky]