Saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN.
Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi AJNN.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, M Nasir Nurdin mengatakan, kalau persoalan yang dilaporkan oleh adik kandung Saladin, Fatimah Zuhra terhadap pemberitaan AJNN merupakan persoalan pers.
Menurut Nasir, apa yang dilakukan AJNN dalam pemberitaan yang dilaporkan oleh adik kandung Saladin sudah benar. Sehingga, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan berita untuk menggunakan hak jawab, bukan malah menyeret ke kepolisian.
“Sejauh yang saya baca dari laporan tersebut, sebenarnya apa yang diberitakan itu adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di MS. Bukan karangan wartawan,” kata Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, Senin (18/7).
Kalau ternyata ada yang membawa sengketa pers itu ke polisi, menurut Nasir, itu hak seseorang. Tetapi ia berharap agar sengketa pers bisa diselesaikan dengan mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Apalagi, wartawan memiliki kelayakan sumber yaitu pengacara.
“Jika memang ada yang merasa dirugikan, tempuh mekanisme hak jawab. Kalau juga masih kurang puas, keputusan akhirnya kita serahkan pada penilaian Dewan Pers,” ucap Nasir, yang juga didampingi oleh Sekretaris PWI Aceh, Muhammad Zairin.
Selain itu, Nasir juga menyebutkan, seharusnya pihak polisi Bireuen melakukan koordinasi dulu dengan pihak dewan pers atau ahli pers serta asosiasi pers. Apalagi, polisi dan dewan pers sudah ada MoU terkait persoalan pers.
“Polisi dan dewan pers aja sudah ada MoU, polisi seharusnya berkoordinasi dulu dengan pihak dewan pers atau ahli pers, seharusnya sengketa pers dikembalikan ke pers,” tutupnya. [*]
Sumber : AJNN