Ket Foto : mobil truck yang diamankan oleh tim dari Opsnal Polres Aceh Besar dalam kasus Illegal Logging.
Gemarnews.com, Aceh Besar - Tim Opsnal Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil truck Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut kayu gelondongan tanpa dilengkapi oleh dengan dokumen yang sah pada Minggu (24/07/2022).
Tim mengamankan tiga orang dalam satu mobil yang terdiri dari supir dan dua orang kernet, mereka adalah IS (23), MY (24), dan MA (19). Turut diamanakan pula Mobil Colt Diesel BK 8026 XD beserta dengan isinya yaitu kayu gelondongan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP. Ferdian Candra, S.SOS. MH kepasa wartawan menjelaskan krolonogi penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima sekitar pukul 00.00 adanya sebuah mobil truck yang mengangkut kayu iligal melintas dikawasan Lamteba menuju arah samahani.
"Dari informasi tersebut tim melihat sebuah mobil truck di kawasan Lamkabe yang tim langsung melakukan penghentian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atas kelegalan kasus tersebut." Ucapnya pada Selasa (26/07/2022).
"Tim mendapati 8 potong balok jenis kayu rimba campuran, ketika tim menanyakan perihal kelengkapan dokumen, pengemudi truck beserta kernetnya tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta oleh petugas dan petugas langsung memangankan para tersangka beserta dengan barang bukti" ucapnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf (B) Jo Pasal 12 Huruf (E) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 milyard Rupiah" tutup Ferdian. (C.Ricky)