Notification

×

Iklan ok

Timsus Komjen Gatot Cecar Irjen Ferdy Sambo soal Tewasnya Brigadir J

Senin, 18 Juli 2022 | 13.17 WIB Last Updated 2022-07-18T06:20:09Z

Gemarnews.com, Jakarta - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan baku tembak yang terjadi di rumahnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam aksi baku tembak tersebut, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia akibat terkena tembakan oleh Bharad RE (E). Diduga, pemicu sementara karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, inisial PC.

“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.

Menurut dia, Sambo sudah diambil keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022. Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.

“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.


Makanya, Arman menyebut Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J.


"Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” jelas dia.


Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.


Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal. 


Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). (*)


Sumber : viva.co.id

×
Berita Terbaru Update