Gemarnews.com, Banda Aceh - Proses pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh, tidak layak secara subtansi karena tidak ada bukti kuat pelanggaran AD/ART PMI.
Hal itu disampaikan oleh sukarelawan PMI Kota Banda Aceh yang tergabung dalam Tenaga Sukarela (TSR), Korps Sukarela (KSR), dan Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) saat melakukan aksi damai di depan Markas PMI Kota Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Secara keseluruhan tidak ada pelanggaran AD/ART PMI, oleh pengurus PMI Kota Banda Aceh tahun 2021 - 2026,"ujar Koordinator TSR. Munzir, kepada Gemarnews.com.
Sebenarnya sebagian pengurus di lakukan pergantian bukan pembekuan kepengurusan yang dilakukan oleh PMI Aceh, karena telah menyebarkan informasi tidak tepat tentang PMI Kota Banda Aceh, jelasnya.
"Aneh kita lihat sebagian pengurus cari muka di depan publik dengan penyebaran informasi tidak jelas tapi yang dilakukan pembekuan secara keseluruhan."
Bila kita telaah bersama berdasarkan surat ketum PMI pusat, menyebutkan bahwa tidak ada penyimpangan jual beli darah antara UDD PMI Kota Banda Aceh dengan UDD PMI Kabupaten Tanggerang sebagaimana isu yang berkembang, timpa Munzir.
Secara tegas kita sampaikan pada hari ini, kita selaku pemegang suara dalam musyawarah PMI, menolak Plt ketua PMI Kota Banda Aceh yang di tunjukkan oleh PMI Aceh.
"Ini merupakan keputusan kondradiktif yang dilakukan."
Kegiatan ini merupakan kecintaan dan kepudulian kami terhadap PMI, dan memastikan tatakelola organisasi PMI baik di Provinsi maupun Kota Banda Aceh dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan aturan lembaga, harap Munzir dan di iakan oleh para peserta aksi damai. (*)