Notification

×

Iklan ok

8 Orang Saksi Kasus Korupsi Jembatan Gigieng Kembali Diperiksa Hari Ini

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21.16 WIB Last Updated 2022-08-03T14:35:35Z
Ket Foto : Para Terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan gigieng Pidie


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi pembangunan jembatan Gigieng, kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie pada Selasa (02/08/2022) pada pukul 09.00 WIB.


Mereka yang diperiksa hari ini adalah, Ibnu Husin (PNS Dinas PUPR Aceh), Mustamar Arifina (PNA Dinas PUPR Aceh), Ir. Samsul Bahri, M.Si (Kadis PUPR Pidie), Boy Nadua (PPTK Dinas PUPR Pidie T.a 2019), Teuku Makhriza. ST (PNS Dinas PUPR Pidie) Dan Fauziah A.Md (PNS UPTD I. Wil IV Pidie).

Kemudian dari pihak wiraswasta, mereka yang diperilsa adalah, Saiful Bahri yang merupakan Direktur daei PT. Aceh Brother Sejati, Kemudian seorang lagi adalah Hanif Ibrahim. ST (Wiraswasta).

Mereka diperiksa secara serentak yang dibagi dalam dua kelompok, yang mana pada kelompok pertama selaku pihak yang menyerahkan dan menerima sisa barang yang tidak terpasang pada rangka baja jembatan gigieng.

Mereka memberi petunjuk kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan sempurna terhadap item pemasangan rangka jembatan sebagaimana isi kontrak kegiatan meskipun pekerjaan sudah melampaui waktu batas kontrak.

Dan pada kelompok kedua mereka yang diperiksa ialah pelaksana kegiatan tahap tiga yang menerangkan kegiatan pengecoran lantai jembatan, pengaspalan dan oprit.

Para saksi menerangkan pada saat ketika dilakukan pengecoran lantai jembatan dengan volume belum secara keseluruhan setelah 3 hari kemudian terlihat sudah terjadi lendutan rangka baja girder sehingga kegiatan pengecoran lantai untuk item lainnya seperti aspal dan oprit dihentikan dikhawatirkan rangka jembatan patah.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pidie, Naungan Harahap, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut mengatakan pada Selasa 10 Agustus 2022 dilakulan pemeriksaan saksi mahkota.

"Sidang selanjutnya pada selasa, 10 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa saling bersaksi pada persidangan tersebut." ucap Naungan.

Hingga hari ini, sudah 31 orang saksi yang diperiksa pada kasus korupsi pembangunan jembatan gigieng. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update