Ket Foto : Persidangan lanjutan dengan agenda saksi mahkota pembangunan jembatan gigieng pidie (ist).
Hal ini diungan oleh Ramli Mahmud. ST selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Pidie. Ia mengaku bahwa selama proses pengerjaan ia hanya mempercayalan timnya untuk melakukan pengawasan tanpa ia juga ikut turun langsung ke lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Pidie, Naungan Harahap. SH. MH mengungkapkan para terdakwa juga merencana pencairan dana proyek 100 persen sebelum pekerjaan itu selesai dilaksanakan.
"Mereka mengambil uang negara dengan cara yang tidak benar, mereka mencairkan anggaran proyek seolah - olah proyek tersebut sudah selasai dilaksanakan, namun pada kenyataannya pembangunannya 0 persen" ujar Naungan kepada wartawan disela - sela istirahat persidangan pada selasa (23/03/2022).
Sementara itu, pada saat pemeriksaan Saksi Mahkota kepada Mantan Kadis PUPR Aceh, Ir. Fajri. MT terungkap bahwa JPU menilai bahwa Fajri sudah abai dengan fungsinya sebagai PA. Hal ini diungkapkan oleh Zulkarnain. SH.MH yang merupakaan salah seorang JPU pada kasus tersebut.
"Kami menilai kepala dinas dan KPA terlalu abai dalam pengawasan pembangunan, karena anggaran sudah terbayarkan 100 persen sebelum pekerjaan selesai," jelas Zulkarnain.
Persidangan kembali dilanjutkan pada selasa 30 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksan Saksi Mahkota yang terakhir atas nama Ir. Jhonneri. MT selaku KPA Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tahun 2018 yang juga diagendakan pemeriksaan saksi ahli. [C.Ricky]