Pada kesempatan tersebut MaTA dan ICW menyampaikan dan berdiskusi mengenai Hasil Monitoring/Pemantauan terhadap trend penindakan Kasus Korupsi di Aceh tahun 2021 dan kuartal pertama tahun 2022 (Januari-April). Dalam Kesempatan tersebut selain mempresentasikan temuan dan trend kasus korupsi di Aceh.
Koordinator MaTA , Alfian memberikan rekomendasi kepada Kejati Aceh untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan aspek pencegahan sangat penting dilakukan, yang dimulai dari tahapan perencanaan sehingga langkah-langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bisa lebih optimal.
Selain itu MaTA juga memberikan beberapa catatan kasus mangkrak (bahan persentase) yang belum ada kepastian hukum yang di tangani oleh Kejati Aceh.
Oleh sebab itu MaTA mendorong Kejati Aceh untuk transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani, karena itu akan menjadi salah satu aspek penilaian dari masyarakat Aceh itu sendiri terhadap kinerja Kejati Aceh. [C.Ricky]