Gemarnews.com, Bireuen - Satreskrim Polres Bireuen menangkap NB (27), warga Jangka, Bireuen, yang kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Rabu (31/08/2022).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, ternyata benar ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.
"NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen." ujar Kapolres.
Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Tutup AKBP Mike. [Cut Ricky]