Gemarnews.com , Banda Aceh - Dalam rangka pembekalan muhtasib gampong, Profesor Syahrizal Abbas memberikan materi perdana dengan tema peran serta kedudukan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan syariat Islam di Saree selama tiga hari dari tanggal 24 s/d 26 Agustus 2022.
Dalam hal ini, penegakan syariat Islam tertuang dalam Perda nomor 5/2000 tentang pelaksanaan syariat Islam dan Qanun nomor 11/2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Aqidah ibadah dan syiar Islam.
Profesor Syahrizal mengatakan syariat Islam berisi hukum dan aturan Islam yang merujuk bagian dari tradisi Islam didasarkan pada kitab suci, khususnya Al-Qur'an dan Hadits.
Menurutnya, Pemerintah Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam, makanya ada WH dan Muhtasib gampong.
“Muhtasib orang yang diberikan kewenangan oleh UU/Qanun dalam menjalankan hisbah dan WH berwenang menegakkan Qanun syar’iyyah dalam rangka pelaksanaan syariat Islam,” ujarnya.
Kemudian, Prof. Syahrizal menjelaskan zaman Rasulullah sudah memperkenalkan WH/Muhtasib. “Pada waktu itu namanya Hisbun Fa’ilun, tugasnya mengawasi dan memeriksa seluruh timbangan di pasar madinah serta mengawasi harga dan kehalalan makanan.
“Oleh karena itu, tidak sembarang orang bisa menjadi WH/muhtasib gampong, tentu seorang muhtasib harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang cukup, memiliki integritas dan moral yang baik agar dapat menjadi contoh bagi warganya,” tutup guru besar UIN Ar-Raniry itu. ( * )