Ket Foto : Persidangan kasus korupsi pembangunan jembatan kuala gigieng tahun anggara 2018 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Ist).
Kelima terdakwa / saksi tersebut adalah Ir. Fajri. MT, selaku Pengguna Anggara (PA), Ir. Jhonneri. MT selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Kurniawan ST selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramli Mahmud ST selaku Konsultas Pengawasan dan Saifuddin. SE selaku Pihak Rekanan
Namun pada persidangan kali ini hanya saksi Saifuddin. SE selaku kontraktor pelaksana dan Kurniawan. ST yang merupakan PPTK dalam pengerjaan jembatan Kuala Gigieng tahun 2018 yang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Saksi Saifuddin, SE selaku kontraktor pelaksaan proyek dimintai keterengannya terkait tender proyek Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng dan mengenai teknis pelaksanaan pembangunan.
Kemudian, Saksi Kurniawan. ST dimintai keterangannnya sebagai perannya Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUPR aceh dalam kegiatan Pembagunanan Jembatan Kuala Gigieng tahun anggaran 2018 dan mengenai kontrak yang dinilai janggal. Menariknya saksi Kurniawan. ST mengaku bahwa ia bekerja dibawah tekanan.
Persidangan berakhir pukul 16.39 WIB dan dilanjutkan kembali pada selasa depan 23 Agustus 2022 dengan agenda masih melakukan pemeriksaan saksi mahkota terhadap Ir. Fajri. MT, Ir. Jhonneri. MT, dan Ramli Mahmud ST. Masing - masing terdakwa adalah Pengungguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pihak Rekanan. [C.Ricky]