Gemarnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut ada sejumlah bagian peristiwa yang hilang dalam berkas Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, karena adanya sejumlah peristiwa yang belum lengkap tersebut berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka akan dikembalikan ke penyidik. Empat berkas perkara itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Fadil mengatakan sejumlah syarat yang harus dilengkapi tidak dibuka ke awak media karena merupakan materi penyidikan. Awak media dapat menyaksikan materi kasus pembunuhan berencana dalam persidangan.
"Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik. Nanti biar berkoordinasi dengan Jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa," jelasnya.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung bakal mengembalikan pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Sumber : Okezone.com