Gemarnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana pada Sabtu (13/08/2022).
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita sudah menerima SPDP kasus pembunuhan berencana terhasap Brigadir J," ujar Ketut.
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo pun juga memiliki peran sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah - olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang diancam dengan paling ringan dengan hukum selama 20 tahun penjara dan terberatnya adalah hukuman mati. [C.Ricky]