Gemarnews.com, Blangpidie - Kasus yang menimpa Putri dari anak ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Nurdianto Aceh barat daya akhirnya di laporkan ke pihak Polisi resort (Polres) setempat, Kamis (18/08/2022).
Dalam konferensi pers yang langsung di sampaikan oleh Kapolres Aceh barat daya AKBP Dhani Catra Nugraha di aula Mapolres setempat menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa anak dari saudara Nurdianto yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRK Aceh barat daya langsung di laporkan oleh yang bersangkutan, dengan harapan meminta keadilan serta memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang bersaangkutan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kami, dan tentunya kita akan proses sesuai hukum yang berlaku" kata Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha kepada awak media yang hadir saat konferensi pers.
Kasus ini berawal dari jalinan kasih Antara kedua anak remaja yang masih duduk di bangku kuliah, MS (20) seorang pemuda desa Alue pisang kecamatan Kualabatee Aceh barat daya yang juga tercatat sebagai seorang mahasiswa merupakan pacar dari anak Nurdianto ketua DPRK Abdya.
Lebih kurang menjalani kisah asmara 4 tahun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari orang tua pacarnya yaitu Nurdianto ketua DPRK Abdya.
MS (20) menilai perlakuan ini tidak dapat diterima terlebih lagi dirinya sangat mencintai dan ingin melanjutkan hubungan kembali dengan sang anak ketua DPRK Abdya tersebut.
Alhasil MS (20) mulai melakukan hal hal yang tidak wajar dengan mengirimkan dan menyebarkan foto yang tidak senonoh miik dari putri anak ketua DPRK tersebut, MS (20) bahkan mengirimkan juga foto tersebut kepada Nurdianto orang tua dari pacarnya melalui WhatsApp (WA), foto yang dikirimkan itu adalah foto mereka berdua saat di Banda Aceh.
"Foto itu disebarkan melalui WhatsApp (WA) kepada sejumlah kontak wa, termasuk wa milik ketua DPRK sendiri" kata Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha.
Semua foto yang di anggap tidak senonoh itu tersimpan di HP milik MS (20), dan HP tersebut sudah di amankan sebagai barang bukti, karena tidak dapat menerima perlakuan dari saudara MS (20) akhirnya ketua DPRK Abdya. Nurdianto melaporkan kasus ini untuk di proses secara hukum.
"Tanggal 12 Agustus 2022 kemaren, ada laporan dari bapak Nurdianto ketua DPRK, kami lakukan penyelidikan" lanjut Kapolres abdya ini.
Secara terpisah di hubungi oleh beberapa awak media, Nurdianto membenarkan dirinyalah yang melaporkan kasus ini kepada pihak Polres setempat.
"Ya benar, kami yang melaporkan, tentu nya setelah melakukan berbagai pertimbangan terlebih dahulu, agar semua di proses secara hukum, ini memalukan, saya tidak mau kasus ini dibiarkan begitu saja, ini juga sebagai bentuk pelajaran untuk kita semua, bahwa tidak ada yang kebal hukum, tentunya harus di proses sebagai mana mestinya, walaupun kasus ini menimpa anak saya sendiri" kata Nurdianto ketua DPRK Abdya.
Dirinya berpesan bahwa jangan mentang mentang karena kasus ini menimpa seorang anak pejabat atau ketua DPRK, sehingga kasus tersebut bisa seenaknya selesai begitu saja, harus melalui hukum yang berlaku, siapapun dia, Agar ada efek jera, supaya kedepan tidak terjadi lagi kasus yang sama, hal ini penting sebagai edukasi kepada masyarakat agar berhati hati dalam penggunaan medsos saat ini.
MS (20) saat ini sudah di amankan oleh pihak polres Aceh barat daya dan diancam Dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar. [Yasri.G]