Gemarnews.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh akan melelang pengelolaan bangunan kuliner tepi kali (River Walk) Peunayong pada 16 Agustus 2022 mendatang.
“Insyaallah proses pelelangan akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diharapkan pada tanggal 30 Agustus 2022 dapat dilakukan penandatanganan kontrak,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh M. Nurdin, S.Sos saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/08/2022).
Nurdin mengatakan pelelangan bangunan kuliner tersebut dengan sistem sewa yang terdiri dari 8 unit bangunan beserta area terbuka.
‘’Objek bangunan kuliner yang dilelang terdiri dari 8 unit bangunan beserta area terbuka. Limit lelang terendah 80 juta pertahun dan setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 10% dari nilai sewa tahun berjalan dengan masa sewa 5 tahun serta dapat diperpanjang,” kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, untuk proses pemilihan pengelola pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan dan menetapkan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Bangunan Kuliner Tepi Kali (River Walk) Peunayong. Panitia pemilihan juga telah menyiapkan semua dokumen dan tahapan proses pemilihan pengelola bangunan kuliner tersebut dengan baik.
Oleh karena itu, Nurdin mengajak warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang berminat mengelola bangunan kuliner tersebut dengan pola sewa dapat melihat persyaratannya pada dokumen pemilihan pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui link diskopukmdag.bandaacehkota.go.id.
"Proses pemilihan pengelola bangunan kuliner tepi kali (river walk) ini merupakan salah satu upaya Pemko untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah sekaligus sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, banyak pedagang yang nantinya akan tertampung untuk berjualan di lokasi tersebut dan kawasan Peunayong tentu akan lebih maju," tutup Nurdin. (C.Ricky)