Notification

×

Iklan ok

Pengamat : Segera Pulihkan Nama PMI Banda Aceh dan Kembalikan Pengurusnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 08.50 WIB Last Updated 2022-08-29T02:05:11Z
Ket Foto : Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes. (Istimewa).


Gemarnews.com, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh telah mengumumka tidak ditemukannya adanya pelanggaran hukum pada kegiatan pengiriman darah dari PMI kota Banda Aceh ke PMI Tangerang hari Kamis 25 Agustus 2022 lalu semakin menegaskan kebenaran dari pernyataan relawan PMI kota Banda Aceh yang sejak awal telah menolak keputusan PMI Aceh yang membekukan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.

Pengamat kebijakan Publik, Dr. Narul Zaman, M.Kes kepada Gemarnews.com mendesak PMI Aceh harus memulihkan kembali nama baik PMI Kota Banda Aceh serta mengembalikan kepengurusan PMI Banda Aceh yang sempat dibekukan.

"Sudah selayaknya dan pantas PMI Aceh segera merehabilitasi nama baik dan mengembalikan jabatan Ketua dan pengurus PMI kota Banda Aceh kepada kepengurusan hasil musyawarah relawan." ujar Nasrul Zaman. M.Kes saat dihubungi pada Senin (29/08/2022).

Ia menilai, kalau ini tidak dilakukan maka sudah benar dugaan beberapa kalangan bahwa kisruh PMI kota Banda Aceh ini memang di desain sedemikian rupa oleh PMI Aceh yang telah memaksa PMI Pusat untuk mengijinkan pembekuan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.

"Kalau PMI Aceh menolak mengembalikan kepengurusan tersebut maka sudah pantas dan layak agar Ketua PMI kota Banda Aceh yang demisioner membawanya ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapapun di masa mendatang untuk tidak bertindak semena-mena pada organisasi satu tingkat dibawahnya." Tutup Nasrul Zaman.

Untuk Diketahui, beberapa waktu lalu adanya kekisruhan perihal jual beli darah di PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang, namun Polresta Banda Aceh sudah menghentikan perkara kasus Jual Beli darah di PMI Banda Aceh karena tidak ditemukan bukti. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update