Kejati Aceh juga telah dan melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang Saksi yang mana termasuk 1 orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH kepada Gemarnews.com mengatakan dari 6 orang tersangka yang sudah ditetapkan, 3 tersangka merupakan ASN Pemkab Simeulue dan 3 orang tersangka lainnya merukan anggota DPRK Simeulue. Para tersangka diperiksa secara bergantian.
"Dari 6 orang Tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3(tiga) orang Tersangka dari ASN yakni Tersangka A, Tersangka MRP dan Tersangka R telah dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka pada hari senin (15/08/2022)dan rencananya pada hari Senin (22/08/2022) mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue." ucap Ali Rasab pada Jum'at (19/08/2022)
"Tersangka P, Tersangka IR dan Terangka M merupakan mantan dan Anggota DPRK Semilue pada hari Kamis (11/08/2022) telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada (12/08/2022)." Pungkas Ali Rasab
Selanjutnya setelah para tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas.
Kejati Aceh akan segera melakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap Penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. [C.Ricky]