Notification

×

Iklan ok

Persidangan Korupsi Dana BOS Hadirkan Saksi Ahli dari KEMENDIKBUDRISTEK

Senin, 22 Agustus 2022 | 17.27 WIB Last Updated 2022-08-22T10:27:20Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa kepala Sekolah Adnan S.Pd bin M. Djamal Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (22/08/2022) pukul 11.00 WIB.

Persidangan dilaksana dengan Daring dan JPU menghadirkan saksi ahli yang bersaksi pada persidangan pada kasus ini adalah Wahyudi (50) ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) Jakarta.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi ahli tersebut JPU Muhammad Razi SH dan Maulizar, SH.I, SH, MH menanyakan seputar proses pengajuan dan pencairan Dana BOS, mekanisme penggunaan Dana BOS dan pertanggun jawaban penggunaan Dana BOS.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Razi. SH dalam keterangannya kepada awak media Gemarnews.com mengatakan Terdakwa Adnan. S.Pd disangkakan dengan pasal pemberantasan korupsi karena atas perbuatannya telah merugikan negara.

"Kasus korupsi Dana BOS ini telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp. 356.891.104,- (Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratu Sembilan Puluh Satu Seratus Empat Rupiah)." ujar Muhammad Razi

"Terkdakwa kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana." Tutupnya. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update