Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya bahwa saat ini Polda Aceh juga sudah mengantongi pelaku pertama yang mengungah video tersebut.
"Saat ini Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman pelaku atau lokasi terkait video tersebur, video tersebut pertama sekali diunggah oleh oleh NU (53) warga Aceh yang tinggal di Denmark." ujar Winardy.
"Kemudian video tersebut kembali diungang oleh TD (25) dengan menambahkan caption "Aceh Sampo Matee" didalam unggahannya tersebut. Kita sedang mendalami dari mana TD ini mendapatkan video tersebut." Tambah Winardy.
Saat ini Polda Aceh juga sedang mendalami siapakah orang yang melakukan pembakaran dan dimana lokasi pembakaran tersebut, apakah dilakukan di Aceh atau di luar Aceh.
Saat ini juga juga Polda Aceh sudah membuat laporan polidi Model A dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara apakah kasus ini bisa dinaikkan ke status penyedikan.
"Akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." tutup Winardy.
Untuk diketahui, pelaku penggungah kedua berinisial TD merupakan warga binaan kasus Narkotika dan saat ini sedang mendekam di lapas kelas II B Banda Aceh, Polda Aceh fokus kepada TD ini untuk menggali informasi dari mana ia mendapatkan video tersebut. [C.Ricky]