Notification

×

Iklan ok

Polda Aceh Tindak 38 Kasus Perjudian dan 27 Diantaranya Siap Disidangkan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12.09 WIB Last Updated 2022-08-21T05:09:36Z
Ket Foto : Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Sesuai dengan perintah Kapolri, saat ini Polda Aceh saat ini sudah menindak 38 kasus perjudian dan 27 kasus yang sudah dinyatakan P21. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam ini wawancaranya den awak media pada Minggu (21/03/2022).


"Kita sudah melaksanakan penindakan kasus perjudian selama ini sebanyak 38 kasus dan 27 kasus diantaranya sudah dinyatakan P21, khusus saat keluarnya perintah Kapolri untuk memberantas perjual, Polda Aceh juga sudah menindak 11 kasus perjudian." ujar Winardy.

Winardy merincikan, selama ini kasus perjudian yang berhasil ditindak Polda Aceh adalah kasus didominasi oleh kasus perjudian online Higgs Domino, kasus ini tersebar di Polda Aceh hinggal ke Polres - Polres.

"Kepada para tersangka nantinya kita akan kenakan hukum positif dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk disubsiderkan dengan hukum jinayat dan pembuktiannya akan dilakukan di perdangan. Kita pastikan, kasus perjudian yang kita tangani akan sampai ke pengadilan" ungkapnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintakah jajarannya untuk memberantas praktik perjudian, hal ini diungkapnnya dalam keterangannya dalan sebuah video conference. Dan Pemberantas perjudian juga sudah menjadi konsen Polda Aceh sejak Irjen. Pol Ahmad Haydar dilantik sebagai Kapolda Aceh. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update