Notification

×

Iklan ok

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Tangkap Bandar dan Agen Togel

Senin, 29 Agustus 2022 | 22.21 WIB Last Updated 2022-08-29T18:20:54Z
Ket Foto : Pelaku yang merupakan agen dan bandar togel berhasil ditangkap polisi. (Ist).


Gemarnews.com, Aceh Besar - Tim Opsnal Polres Aceh Besar berhasil menangka dua pelaku tindak pidana perjudian (maisir) togel online yang berperan sebagai Agen Togel dan Bandar di kawasan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (28/08/2022).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH  kepada Gemarnews.com mengatakan bahwa tersangka tersangka pada kasus ini adalah SM (65) pekerjaaan sebagai petani dan Ku (34) berprofesi sebagai salah satu security.

Adapun penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa kawasan tersebut marak dijadikan tempat untuk dilakukan transaksi judi togel online. Berdasaekan informasi tersebut, tim berhasil satu orang pelaku bandar togel saat sedang duduk didepan rumahnya sambil mengumpulkan hasil rekapan pemanasan togel yang dikirim ke Ponsel miliknya.
Ket Foto : Barang bukti kasus judi togel yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. (Ist).

"Kemudian berdasarkan hasil introgasi awal dan pengembangan kasus, tim berhasil menangkap satu orang lagi tersangka pada pukul 23.45." ujar Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan dari para pelaku, bahwa mereka susah 8 bulan bermain judi togel online ini dan ada tiga permainan yang mereka mainkan, yaitu Togel Sydney, Togel Singapore dan Togel Hongkong.

"Turut kita amankan satu unit smarphone jenis Xiaomi warna gold dan sebuah smartphone readmi warna hitam beserta dengan uang tunai Rp.220.000,- . "ucap AKP Ferdian.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta dengan barang bukti turut diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada para tersangka disangkakan denvan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat." Tutup Ferdian. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update