Gemarnews.com, Lhokseumawe - Presiden Jokowi akan mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM minggu depan. Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan bahwa subsidi yang dibebankan kepada negara sudah sangat membebani APBN.
Menaikkan harga Pertalite yang kita subsidi cukup banyak dan juga itu solar, modeling ekonominya (hitung-hitungan) sudah dibuat. Nanti mungkin minggu depan Pak Presiden akan umumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini,” papar Luhut dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin yang disiarkan virtual, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian, karena kita harga BBM termurah se-kawasan ini. Kita jauh lebih murah dari yang lain dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita.
Sekretaris Umum Pimpinam Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Dea Ananda Putra Sitorus sangat menyangkan adanya penyataan mengenao sumbsi itu membebani keungan negaram
"Sangat disayangkan adanya statement subsidi adalah beban negara, kita ketahui bersama bahwa salah satu hal yang mempengaruhi inflasi ekonomi adalah kenaikan harga BBM." Ujar Putra Sitorus dalam keterangannya kepada awak media.
Dapat dipastikan jika harga BBM naik maka akan berdampak pada tingginya harga bahan bahan pokok. Ditambah lagi pasca pandemi Covid-19, masyarakat masih merangkak untuk menstabilkan ekonominya.
"Mungkin jika dikaji lebih dalam, subsidi itu adalah bakti pemerintah kepada masyarakat kecil. Harusnya pemerintah harus lebih bijaksana dalam menghadapi perubahan ekonomi global. Pemerintah baiknya berhemat agar bisa menyelamatkan subsidi yang sudah menjadi hak masyarakat." ujarnya.
Terlalu dzalim terlihat jika dikatakan subsidi adalah beban negara yang penikmatnya adalah rakyat kecil. Bisa diprediksi tekanan ekonomi akibat melambungnya inflasi akan mengangkat dari berbagai aspek, termasuk tingkat kriminalitas yang tinggi hingga naiknya angka kemiskinan dan ini akan mengkonfirmasi tekanan pemerintah tentang implementasi pasal 34 UUD 1945.
Bahwa disebutkan (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hal yang tersebut diatas cukup jelas, bahwa jika pemerintah tidak jeli dalam mengambil kebijakan dampaknya adalah kekacauan sosial akibat sulitnya ekonomi.
"Pastinya presiden memahami bahwa menyelamatkan APBN bukan berarti harus mengorbankan perekonomian masyarakat dan pemerintah harusnya berpikir dan melakukan manuver kebijakan yang menyelamatkan APBN tanpa menggangu subsidi kepada masyarakat, Karena substansi kesejahteraan bagi masyarakat adalah kemudahan ekonomi." Tutup Sekum IMM Lhokseumawe. [C.RICKY]