Gemarnews.com, Aceh Barat - Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) berinisial SY (38), AJ (45) dan MY (42). Ketiga pelaku maisir tersebut ditempatkan pada lokasi terpisah wilayah hukum polres Aceh Barat dalam waktu satu minggu pada bulan Agustus 2022 ini.
AKBP Pandji Santoso S.I.K.,M.Si selakun Kapolres Aceh Barat menyebutkan penangkapan ketiga pelaku diamankan di lokasi terpisah, Dimana TKP tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan kota Meulaboh.
“Selama bulan Agustus ini, kita sudah berhasil mengamankan tiga orang pelaku maisir yang mereka terlibat adalah bermain atau menjual Chip High Domino,” katanya kepada Wartawan pada Senin (22/08/2022).
Sebagai barang bukti pihak polisi berhasil berupa uang senilai Rp 5,5 juta, tiga unit handphone dan screenshot pengiriman chip high domino.
Atas perbuatan pidana tersebut, mereka melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Maisir, Dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas, juga bisa diganti dengan penjara paling lama 45 bulan.
Saat ini Polres Aceh Barat lagi gencar-gencarnya memberantas segala bentuk kejahatan, mulai dari judi online penyalahgunaan narkoba dan kejahatan-kejahatan yang lainnya serta tidak segan-segan menindak pelaku yang menggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Kapolres Aceh Barat bersama jajarannya juga akan melakukan edukasi dalam bentuk pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari remaja hingga kalangan dewasa serta kesekolah-sekolah menengah atas agar mereka terhindar dari hal-hal yang dapat merusak moral serta cita-citanya,ungkap pak panji panggilan akrapnya. (Imda)