Pada persidangan, TZ dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual narkotika golongan satu.
Plt. Kasie Penkum, Ali Rasab Lubis. SH kepada Gemarnews.com mengatakan bahwa TZ melarikan diri dikeluarkannya keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap TZ untuk dilakukan putusan tersebut, namun ia tidak mengindahkan panggilan tersebut dan melarikan diri sehingga terdakwa masuk dalam DPO Kejari Banda Aceh sejak Tanggal 30 Juni 2022.
Ali Rasab menambahkan bahwa TZ diamankan oleh BNNP Aceh yang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh. Saat ini terdakwan sudah diamankan di kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Kejari Banda Aceh untuk dilakukan eksekusi pidananya.
"TZ kita amankan pada saat ia berjualan nasi bebek di Lhokseumawe" pungkas Ali Rasab.
Tidak berselang lama, pihak Kejari Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasie Intel Kejari Muharizal, SH, MH serta Kasie Pidum Yudha Utama Putra. SH untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar. [C.Ricky]