Ket Foto : Terdakwa SB yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Banda Aceh.
Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam konfirmasinya kepada awak media mengatakan bahwa SB ini terbukti bersalah dalam kasus KDRT.
"Terpidana bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang - Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tanggal. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan" ucapnya.
Saat ini terdakwa ditahan di Kejati Aceh, sembari menunggu jemputan dari Jaksa Kejari Nagan Raya untuk berikutnya dilakukan kelengkapan administrasi dan dilakukakannya eksekusi.
Saat ini masih ada 30 DPO yang ada di Kejati Aceh, Ali Rasab menegaskan kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman untuk pada DPO" tegasnya sembari menutup pembicaraan dengan awak media. [C.Ricky]