Dok.foto : Tamimah sedang Mengukur kembali Tanah nya .
GEMARNEWS.COM , SIGLI - Tol Sibanceh sepanjang 74 kilometer ini akan memiliki tujuh gerbang serta enam simpang susun atau seksi. Seksi I membentang dari Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 25 kilometer, Seksi II dari Seulimeum-Jantho sepanjang 6 kilometer, Seksi III dari Jantho - Indrapuri sepanjang 16 kilometer, Seksi IV dari Indrapuri-Blang Bintang sepanjang 14 kilometer, Seksi V dari Blang Bintang-Kuto Baro sepanjang 8 km, dan Seksi VI dari Kuto Baro-Simpang Baitussalam sepanjang 5 km. Tol ini juga akan dilengkapi dengan dua buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A yang berada di Seksi III KM 37 dan Seksi IV KM 54.
Tamimah ( 42 tahun ) merupakan warga Gampong Leuhob Kecamatan Padang Tiji menuntut Hak nya Sebagai Warga Negara atas Tanah yang sudah lebih di ambil Pihak Adhi Karya dalam Proses pelaksanaan Jalan Tol Ruas Tol Gampong Suyo Paloh Kecamatan Padang Tiji merupakan letak tanah kami .
Tamimah mengatakan bahwa Aturan ganti rugi lahan warga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
UU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, telah mengadopsi semangat Hak Asasi Manusia. Dalam artian pengaturan prosedur dan langkah-langkah pengadaan tanah lebih terbuka dan transparan .
Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) dengan jelas menguraikan tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai warga negara Indonesia Perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
yang diamanatkan oleh Konstitusi , pungkasnya .
inilah Tuntutan kami Pemilik Tanah :
1. Persil Tanah yang belum di bayar tanahnya sudah di lakukan penimbunan Jalan Tol , sedangkan Jalan Tersebut belum dibayar , artinya tidak sesuai dengan SOP , NJOP yang berlaku Dengan Undang - undang Pembebasan tanah yang di lakukan oleh BPN Aceh .
2.Mengharapkan Pihak BPN Aceh , Adhi Karya , DPRI Komisi VI dan DPRA untuk sama - sama Turun ke lapangan bersama kami pemilik tanah untuk mengukur kembali Tanah .
Apabila Hak Kami tidak di penuhi dengan melakukan pengukuran ulang Tanah Tamimah atau Verifikasi bersama , kami sebagai Warga Negara Indonesia berhak mempertahankan Hak kami dengan tidak akan membuka pagar yang sudah kami blokir atas Hak Tanah kami yang belum di bayar ungkap nya dengan nada kecewa .
Tamimah menambahkan sudah pernah kami Surati Kanwil BPN Aceh untuk mengukur atau Verifikasi kembali Tanah Kami , Tamimah bersama Camat Padang Tiji an. Asriadi ,S.Sos dan di tanda tangani oleh Geuchik Gampong Suyo Paloh an.Muliadi Sufi pada tanggal 15 September 2021 dan juga sudah pernah kami surati Pimpinan PT.ADHI KARYA untuk melakukan pengukuran ulang Tanah di Ruas Jalan Tol Gampong Suyo Paloh Kecamatan Padang Tiji bersama Camat Padang Tiji an.Asriadi S.Sos dan Geuchik Gampong Suyo Paloh an.Muliadi Sufi tanggal 15 September 2021, pungkasnya
.( * )