Notification

×

Iklan ok

BNN Musnahkan Tujuh Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Kamis, 29 September 2022 | 22.26 WIB Last Updated 2022-09-29T15:26:12Z

Gemwrnews.com, Aceh Besar - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi besar di Aceh. Tak main-main, 7 jenderal bintang dua dan satu diturunkan dalam operasi pemusnahan ladang ganja seluas 7 hektar di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Turun langsung para jenderal inik, menunjukan, semangat perang melawan narkoba “War On Drugs” terus digelorakan BNN. Bersama tujuh Jenderal, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut menolak peredaran gelap narkoba melalui pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Indrapuri, Kamis 29 September 2022.

Pemusnahan lading ganja ini dipimpinan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy. Bersama para jendral lainnya, terdiri dari Inspektur Utama, Irjen Pol Wahyono; Direktur Narkotika, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Lalu, Direktur TPPU, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Direktur Tindak Kejar, Brigjen Pol I Wayan Sugiri; Kepala Biro Humas dan Protokol, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono serta Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto.

Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan di dua titik. Titik pertama ladang ganja, berada pada ketinggian 238 Meter di atas Permukaan Laut (MDPL) dengan luas lahan 2,5 hektar.

Jumlah tanaman ganja di lokasi ini sebanyak 12.000 batang dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 m. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.

Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL. Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m.

“Total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman  36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Dalam operasi ini, BNN menerjunkan pasukan sebanyak 140 personel. Terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh.

Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika. Dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).

Dikatakan, penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus  200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu. Dengan  tersangka 1 orang berinisial N.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini. Masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia.

Melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update