Dua pemuda yang ditangkap saat menyelendupkan narkotika via jalur laut.
Gemarnews.com, Aceh Utara - Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara menangkap Dua warga Kabupaten Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena terlibat penyelundupan sebanyak 12 kilogram narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza, dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara
MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilogram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.