Gemarnews.com, Banda Aceh - Polda Aceh kembali meng-update perkembangan kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam dalam keterangan persnya kepada wartawan bahwa total mahasiswa penerima beasiswa tersebut adalah 803 orang. Namun, baru 467 orang sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit BPKP hanya 93 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Sedangkan 368 orang tidak cukup syarat, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar 10,091 miliar rupiah," sebut Winardy kepada wartawan di Mapolda Aceh pada selasa (06/09/2022).
Winardy menyampaikan, saat ini masih ada 324 orang lagi yang belum diaudit BPKB, tetapi 59 orang di antaranya sudah dimintakan keterangan oleh penyidik. Hasil pemeriksaan, 22 mengembalikan kerugian negara dan 37 tidak mengembalikan.
"Hingga saat ini, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima penyidik sebesar Rp1.159.795.000." ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka. [Cut Ricky]