Dok.foto : Mawardi , Wakil Sekretaris Fraksi PA
GEMARNEWS.COM ,BANDA ACEH - Fraksi Partai Aceh secara umum sepakat dengan Badan Anggaran DPR Aceh terkait Nota Keuangan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Angaran 2022. Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Partai Aceh juga menerima Raqan Perubahan APBA 2022 ditetapkan menjadi Qanun.
“Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Jubir Fraksi PA DPR Aceh, Mawardi, SE, atau akrab disapa Teungku Adek, dalam paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, di ruang sidang utama DPR Aceh, Banda Aceh, Jumat, 23 September 2022 sore.
Adapun komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.
Sementara jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.
Selain menyepakati Raqan Perubahan APBA 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun, Fraksi Partai Aceh turut menyampaikan beberapa hal yang diharap menjadi perhatian Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh dalam menjalankan roda pemerintahannya ke depan. Salah satunya adalah meminta Pj. Gubernur Aceh untuk menghindari keterlambatan bayar kepada pihak ketiga yang telah selesai melaksanakan pekerjaannya untuk anggaran tahun 2022. “Sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 nantinya,” kata Teungku Adek.
Fraksi Partai Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk menyiapkan soft skill kepada pemuda Aceh, khususnya pengangguran yang siap menghadapi dunia kerja baik di Aceh, nasional maupun internasional. Menurut Fraksi Partai Aceh, hal tersebut menjadi penting sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran di Aceh.
Selain itu, Fraksi Partai Aceh juga meminta Pj. Gubernur Aceh untuk memerintahkan Bank Aceh agar dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan dana modal usaha. “Khususnya untuk pelaku UMKM dan Usaha Ultra mikro di bawah usaha mikro, dengan tikcet sizenya di bawah Rp10 juta tanpa ada agunan, tetapi cukup dengan KTP dan KK,” kata Tgk Adek.
Fraksi Partai Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk memikirkan nasib tenaga kontrak/honorer yang kemungkinan sebahagiannya akan kehilangan kesempatan kerja. Terancamnya nasib seluruh tenaga kontrak maupun honorer ini disebabkan adanya kebijakan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran MENPAN RB Nomor: B/511/N.SN.01.00/2022 Tentang Pendataan non-ASN di lingkungan Pemerintah.
“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer atau kontrak sehinga tidak terjadi peningkatan angka pengangguran di Aceh, terlebih lagi nasib tenaga honorer atau kontrak yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun masa kerja,” ujarnya lagi.
Teungku Adek atas nama Fraksi Partai Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk menangani masalah banjir tahunan di Aceh, khususnya Aceh Utara. “Minimal anggaran untuk DED di tahun 2023,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Aceh juga dengan sangat tegas meminta pemerintah untuk melindungi masa depan generasi Aceh dengan memerangi narkoba, judi online serta pendangkalan akidah. Sementara dari sisi investasi, Fraksi Partai Aceh sangat mendukung langkah Pj. Gubernur Aceh dalam upaya mengadirkan investor ke Aceh.
“Fraksi Partai Aceh mengharapkan investasi tersebut dapat segera terealisasi sehingga akan membuka lapangan kerja di Aceh untuk mengurangi jumlah pengangguran di Aceh,” papar Teungku Adek.
Dalam pandangan akhir fraksi tersebut, Teungku Adek turut mengingatkan Pj. Gubernur Aceh dan DPR Aceh bahwa rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh saat ini telah masuk dalam Prolegnas tahun 2023. Untuk itu diharapkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dapat sama-sama bersinergi menyikapi hal tersebut.
“Khusus kepada lembaga DPR Aceh, diharapkan agar lebih fokus memperjuangkan butir-butir MoU Helsinki yang belum terakomodir di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu DPRA juga harus menyosialisasikan rencana perubahan tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh,” kata Teungku Adek.