Notification

×

Iklan ok

Pemeriksaan Saksi Ahli, BPKP Aceh : Seharusnya PT. Pilar Jaya Tidak Berhak Dapatkan Pembayaran dari Negara

Jumat, 02 September 2022 | 07.17 WIB Last Updated 2022-09-02T01:09:52Z
Ket Foto : Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan korupsi jembatan Kuala Gigieng Pidie pada Kamis (01/09/22).


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Persidangan kasus korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tahap 2 tahun 2018 kini sudah memasuki tahap perdangan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kami (01/09/2022).


Setelah sebelumnya pada Selasa 30 Agustus 2022 menghadirkan saksi ahli Dr. Ronald Hasudungan Sianturi. SH. MH dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada hari ini JPU menghadirkan Putri Linda Mahwani, AK, CFrA, saksi ahli dari BPKP Perwakilan Aceh dan Dr. Ir. Muttaqin Hasan. MT, ahli struktur bangunan dari Unversitas Syah Kuala.

Saksi Ahli dari BPKP Perwakilan Aceh Putri Linda Mahwani, AK, CFrA didalam persidangan mengatakan bahwa seharusnya tidak ada pembayaran yang dilakulan negara dalam pembangunan Jembatan Kuala Gigieng ini.

"Seharusnya dengan melihat fakta dilapangan yang mana saat pembangunan jembatan masih 0 persen sampai dengan akhir kontrak, seharusnya PT. Pilar Jaya tidak berhak mendapatkan pembayaran dari negara atas pembangunan Jembatan Kuala Gigieng," ujar Putri Linda.

Ia juga menjelaskan, sebagaimana pendapat struktur ahli bangunan girder jembatan yang sudah dipasang tidak memenuhi syarat suatu pembangunan jembatan dan tidak aman untuk digunakan dan dalam hal ini negara dirugikan 1.6 Miliar Rupiah. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update