Dok.foto : Bustami Hamzah, Sekda Aceh ( Kaca Mata ) salam Komando Bersama Saiful Bahri ,Ketua DPRA saat menyampaikan Nota Keuangan Dan Penjelasan Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna.
GEMARNEWS.COM ,BANDA ACEH - Tahun anggaran 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) terkait dengan beberapa isu, baik dari sisi kemampuan maupun kebutuhan fiskal. Pasalnya terdapat beberapa kecenderungan program-program pemulihan ekonomi daerah akan mengalami hambatan di tahun 2023, seperti ancaman inflasi akibat penyesuaian harga BBM.
“Untuk kita di Aceh, terjadinya penurunan kemampuan fiskal karena transfer dana otonomi khusus Aceh akan berkurang secara signifikan. Sebelumnya kita menerima besaran dana otonomi khusus setara dengan 2% (dua persen) plafon DAU Nasional, dan mulai tahun anggaran 2023 besaran yang akan kita terima hanya setara dengan 1% (satu persen) plafon DAU Nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 183 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Sekda Bustami Hamzah mewakili Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyampaikan Nota Keuangan Dan Penjelasan Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, Jumat, 9 September 2022 lalu.
Hadir mendampingi Ketua DPR Aceh dalam rapat paripurna tersebut seperti Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi, Wakil Ketua Hendra Budian, dan Wakil Ketua Safaruddin.
Menurunnya alokasi pendapatan ini, kata Bustami, tentu tidak berbanding lurus dengan kebutuhan fiskal yang diharapkan, dimana Aceh masih sangat membutuhkan alokasi anggaran untuk program-program pemulihan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka terus menekan angka kemiskinan rakyat Aceh. Untuk menghadapi tantangan ini, tentunya membutuhkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Meskipun demikian, Pemerintah Aceh optimis untuk terus membangun daerah di masa mendatang. Untuk itu, Pemerintah Aceh telah menyusun Nota Keuangan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2023 yang merencanakan pendapatan daerah mencapai Rp9.800.836.759.336 atau Rp9,8 triliun lebih.
Nominal tersebut turun sebesar 26,60% atau sebesar Rp3.552.146.628.253 dibandingkan dengan Pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp13,3 triliun lebih.
Pendapatan tersebut dapat dirincikan masing-masing terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2.805.477.191.336. Jumlah ini meningkat 9,24% atau Rp 237.283.835.278 dibanding tahun anggaran 2022, sebesar Rp 2.568.193.356.058 dengan kontribusinya 28,62% terhadap total rencana Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2023 meningkat 9,39% dibanding tahun lalu sebesar 19,23%.
Selanjutnya, Pendapatan Transfer tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 6.993.391.568.000. Jumlah ini mengalami penurunan 35,09 % atau berkurang Rp 3.779.999.995.500 jika dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp 10.773.391.563.500.
“Dan dengan demikian, kontribusi pendapatan transfer mencapai 71,35% atau menurun 9,32% dibanding tahun lalu sebesar 80,68%,” baca Sekda Bustami.
Pendapatan Aceh tahun anggaran 2022 juga berasal dari Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah, yang direncanakan sama seperti tahun anggaran 2022, yaitu sebesar Rp 1.968.000.000.
Selanjutnya, kata Bustami, jumlah anggaran belanja tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 10.598.943.042.599 atau berkurang 34,45% sebesar Rp 5.571.707.618.678 dibanding tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16.170.650.661.277. Anggaran belanja Aceh tersebut dirincikan terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 7.322.670.275.705 atau 69,09% dari total belanja. Sementara belanja operasi ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Selanjutnya Belanja Modal yang direncanakan sebesar Rp 1.607.996.209.687 atau mencapai 15,17% dari total belanja. Belanja modal tersebut terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
Kemudian Pemerintah Aceh juga merencanakan Belanja Tidak Terduga pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 67.425.963.704 atau mencapai 0,64% dari total belanja.
Dalam rincian Belanja tahun 2023, Pemerintah Aceh juga merencanakan Belanja Transfer sebesar Rp 1.600.850.593.503 atau mencapai 15,10% dari total belanja, yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Dalam Nota Keuangan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Sekda Bustami juga disebutkan tiga poin rencana pembiayaan daerah. Masing-masing pembiayaan yang direncanakan tahun anggaran 2023 tersebut terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 923.106.283.263 yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA).
Kemudian pengeluaraan pembiayaan direncanakan sebesar Rp125 miliar masing-masing untuk penyertaan modal dan untuk pembentukan dana cadangan.
Pemerintah Aceh juga merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp 798.106.283.263 yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup desifisit anggaran pada tahun 2023 mendatang.
“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan APBA tahun anggaran 2023 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” kata Bustami.
Pada paripurna tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.