Notification

×

Iklan ok

Presiden Jokowi Tunjuk Bustami Sebagai Sekda Aceh

Rabu, 07 September 2022 | 17.28 WIB Last Updated 2022-09-07T10:31:00Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Bustami SE. M.Si resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2022 tetang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh Tertanggal 29 Agustus 2022.


"Mengangkat Sdr. Bustami SE. M.Si NIP 19670722199603-1002, Pembina Utama Muda (IV/C) sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan Kepadanya diberikan diberikan tunjangan jabatan struktural esalon I.b sesuai dengan peraturan Perundang - undangan." Isi Surat Tersebut.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, Bustami. SE. M.Si ditunjuk sebagai Sekda Aceh menggatikan Taqwallah. M.Kes yang dilantik dan menjabat sebagai Sekda Aceh sejak tanggal 1 Agustus 2019. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update