"Mengangkat Sdr. Bustami SE. M.Si NIP 19670722199603-1002, Pembina Utama Muda (IV/C) sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan Kepadanya diberikan diberikan tunjangan jabatan struktural esalon I.b sesuai dengan peraturan Perundang - undangan." Isi Surat Tersebut.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, Bustami. SE. M.Si ditunjuk sebagai Sekda Aceh menggatikan Taqwallah. M.Kes yang dilantik dan menjabat sebagai Sekda Aceh sejak tanggal 1 Agustus 2019. [Cut Ricky]