GEMARNEWS.COM, BLANGPIDIE – Seratusan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, lakukan aksi protes terhadap PT. Dua Perkasa Lestari (DPL) atas dugaan penyerobotan lahan, Senin (05/09/2022).
Kepala Divisi Investigasi dan Advokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Said Fadhli mengatakan, perusahaan tersebut diduga telah bertindak semena-mena, sehingga terkesan mengangkangi peraturan pemerintah.
"Lahan tersebut digarap warga sebelum konflik GAM dan RI atau lebih tepatnya tahun 1998, sedangkan PT. DPL diperkirakan menempati dan mendapat izin atas lahan tersebut sejak tahun 2008," tutur Said yang menjadi perwakilan warga, kepada awak media.
Sejak saat itu, masyarakat dipaksa dan diancam untuk meninggalkan lahan bersengketa tersebut. Bahkan, tanaman yang telah menjadi penghasilan dan pendapatan warga dihancurkan dan dirusak oleh pihak perusahaan.
Selain hal tersebut, beberapa waktu lalu, salah seorang petani juga diduga menjadi korban kekerasan dari oknum karyawan perusahaan, hal itu disebabkan karena petani tersebut melarang pihak perusahaan memanen kelapa sawit yang di klaim ditanam oleh petani.
Untuk luas lahan yang diserobot, tambah Said, warga memperkirakan mencapai ribuan hektar. Padahal, ratusan warga dari belasan kelompok tani tersebut diketahui telah menggarap lahan itu sejak puluhan tahun yang lalu.
"Ratusan warga yang telah lama menggarap lahan tersebut berprofesi sebagai petani. Bahkan sebagian diantaranya merupakan warga yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kami sangat menyayangkan keputusan PT. DPL yang diduga telah menyerobot lahan milik petani," tuturnya.
Terkait persoalan tersebut, Said Fadhli mengaku akan melaporkan perkara itu ke kementerian bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia. Sebagai perwakilan masyarakat, dirinya turut meminta agar PT. DPL dapat menghentikan kegiatan pekerjaan yang tengah dikerjakan perusahaan di lokasi lahan sengketa.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar dapat menindak tegas oknum-oknum yang membekengi perusahaan nakal dan tidak taat aturan. Apalagi perusahaan yang dokumennya tidak jelas seperti PT. DPL yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Ini sangat melukai hati petani. Bapak Presiden, tolong bantu kami," pintanya.
Menanggapi hal itu, Manager PT. DPL, Said Safrizal menyebutkan, bahwa pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan seperti yang dikatakan oleh warga. Namun sebaliknya, masyarakatlah yang telah menyerobot lahan perusahaan.
"Kita mengakui ada tanaman masyarakat, namun tanaman tersebut berada di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DPL. Kalau misalnya orang itu mau berlanjut secara kekeluargaan, itukan cerita lain dari hukum. Terkait dugaan penyerobotan, justru itulah masyarakat yang telah menyerobot lahan HGU," tuturnya.
Sebelumnya, kata Safrizal, pihaknya telah mengkavling lengkap lokasi lahan dengan tetap mengikuti apa yang telah disarankan pemerintah. Selanjutnya, dia juga membantah atas pernyataan warga tentang tindak kekerasan fisik terhadap warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Selama ini, jika kejadian itu benar, maka persoalannya pasti akan mencuat. Dimana, tidak ada kan. Kalau ngomong-ngomong saja tanpa bukti, kita juga capek dengan masyarakat seperti ini. Kalau cuma berdebat, biasalah. Dirumah juga kita pun berdebat juga," ungkapnya.
Pantauan awak media di lokasi aksi, ratusan masyarakat menuntut agar lokasi lahan yang telah lama diharap petani tersebut dapat segera ditinggalkan oleh PT DPL, serta perusahaan tersebut bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi lahan sengketa tersebut, aksi itu dijaga ketat oleh puluhan personel Polres Abdya, Kodim 0110/Abdya, serta Brimob Ujong Patihah, Nagan Raya. []