Gemarnews.com , Opuni - Sistem Pemilu Kepala Daerah di Indonesia dari Masa Kemasa Mengalami Perubahan. Undang-undang nomor 1 tahun 1945, tentang peraturan mengenai kedudukan komite nasional daerah yang diundangkan pada tanggal 23 November 1945 menyatakan bahwa kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah pada masa sebelumnya.
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintahan di daerah dalam pasal 18 menyatakan bahwa kepala daerah propinsi (gubernur) diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Untuk kepala daerah kabupaten, diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Demikian juga untuk kepala daerah desa (kota kecil) yang diangkat oleh kepala daerah propinsi dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa (kota kecil). Undang-undang nomor 1 tahun 1957 mengatur tentang pemerintahan daerah. didalam undang-undang ini, tingkatan-tingkatan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu; daerah tingkat I dipimpin oleh gubernur, daerah tingkat II dipimpin oleh bupati atau walikota dan daerah tingkat III dipimpin oleh camat.
Kepala daerah adalah orang yang dikenal baik oleh rakyat di daerahnya, oleh karena itu harus dipilih langsung oleh rakyat. Atas dasar itu, dibandingkan dengan Undang-undang terdahulu dan bahkan setelahnya, nuansa demokrasi dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi sangat tampak dalam pilkada yang diatur UU No.1 tahun 1957.
Dalam undang-undang ini, sistem pemerintahan kepala daerah langsung namun dalam kenyataannya berbeda. Berdasarkan keterangan itu, sistem pilkada langsung dalam undang-undang nomor 1 tahun 1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan. Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah.
Kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri. Pengangkatan dilakukan terhadap salah seorang yang diajukan oleh DPRD. Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 berdampak pada keluarnya undang-undang nomor 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri melalui calon-calon yang diajukan oleh DPRD. Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok - pokok pemerintahan di daerah. kepala daerah diangkat oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang dianggap patut diangkat oleh presiden dilakukan oleh DPRD.
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pada tanggal 7 Mei 1999 mengisyaratkan tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang nomor 32 tahun 2004, mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, dari 240 pasal yang ada, sebanyak 63 pasal berbicara tentang pilkada langsung.
Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119, secara khusus berbicara tentang pilkada langsung. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 3 tahun 2005, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada perubahan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pilkada langsung menjadi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2005. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dimana calon kontestannya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Pemilu kepala daerah langsung sesuai dengan Undang-undang ini terlaksana pertama kali pada tanggal 1 juni 2005. Salah seorang Anggota DPRD kabupaten lombok yang bernama Lalu Ranggawale mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan uji materil pada undang-undang nomor 32 tahun 2004. akhirnya keluarlah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-V/2007 yang menganulir undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 56, 59 dan 60 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan peluang kepada calon independen untuk maju dalam Pilkada.
Pada tanggal 19 April 2007 terbitlah undang-undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Di undang-undang ini Pemilihan kepala daerah dimasukkan pada rezim pemilu. maka kemudian masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan PEMILUKADA.
Undang-undang nomor 12 tahun 2008 ini tentang perubahan terhadap undang- undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah, menyatakan pemilihan kepala daerah secara langsung dapat mencalonkan pasangan calon tanpa didukung oleh partai politik, melainkan calon perseorangan yang dicalonkan melalui dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan tertulis dan fotokopi KTP. Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tahun 2012, Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar pemilihan bupati dan atau walikota tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, justru dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di DPRD Kota/ Kabupaten.
Sumber : 1. m.radarpena.com/welcome/read/2014/10/03/11882/5/2/Ini-Dua-Perppu-yang-Dikeluarkan-Presiden-SBY-Terkait-Pilkada
Sumber : 2. www.tempo.co/read/news/2014/09/11/078606118/Sengkarut-Pilkada-di-DPR-Ini-Asal-Mulanya
Sumber : 3. www.suaradewata.com/index.php/baca-posting/355/Mempertahankan-Hak-Rakyat-Indonesia.
Sumber : 4. politik.kompasiana.com/2014/10/01/demi-ambisi-sby-677807.html
Sumber : 5. www.hetanews.com/article/3674/dari-pemilukada-ke-pilkada-sejarah-demokrasi-indonesia
Sumber : 6. id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia Kronologi Penetapan Pemilu Kepala Daerah Tidak Langsung No Hari dan Tanggal Kejadian Peristiwa Sumber 1 Rabu, 8 Februari 2012 Komisi Hukum DPR sepakat membahas RUU Pilkada
haluanriaupress.com/indexarticleid=13450: asal-mula-sengkarut-pilkada-di-dpr&catid=120:politika&Itemid=120 2 Rabu, 6 Juni 2012 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menyerahkan pembahasan RUU Pilkada. Pemerintah mengusulkan hanya bupati dan wali kota saja dipilih melalui pemilihan langsung. Mekanisme itu dimasukkan dalam Pasal 2 RUU Pilkada. Pasal itu menyebutkan gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13450:asal-mula-sengkarut-pilkada-di-dpr&catid=120:politika&Itemid=120 3 Kamis, 4 februari 2013 Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat dengan Panitia Kerja RUU Pilkada menjelaskan beberapa keuntungan pilkada melalui DPRD.
Waktu itu lima fraksi DPR menolak usul pilkada melalui DPRD, yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang jelas-jelas setuju dengan usul pemerintah. Sikap fraksi lainnya masih belum jelas.
haluanriaupress.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13450:asal-mula-sengkarut-pilkada-di-dpr&catid=120:politika&Itemid=120 4 Kamis, 26 September 2014 Kamis, 25 September 2014 Pukul 14.00 WIB Sidang paripurna yang membahas RUU Pilkada dibuka. Sebanyak 496 dari 560 legislator hadir dalam paripurna.
Dua opsi pemilihan mengemuka yakni pemilihan secara langsung dan tak langsung atau melalui DPRD. Pukul 15.07 WIB Demokrat resmi mengajukan opsi baru yakni pemilihan langsung dengan 10 kriteria. Di antaranya uji publik bagi bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPRD. Namun dua kubu lainnya menolak usulan tersebut.
Pukul 18.00 WIB Sidang paripurna di skors. "Jeda waktu skors sekaligus lobi-lobi antarfraksi," kata Priyo Budi Santoso, pimpinan sidang paripurna. Pukul 17.00 WIB Lobi digelar.
Demokrat kukuh mempertahankan opsi yang diajukannya. Kubu koalisi Jokowi-JK akhirnya memilih tunduk pada opsi Demokrat. Sedangkan kubu Prabowo-Hatta menolak. Lobi tak melahirkan mufakat. Pukul 22.40 WIB Lobi usai dan rapat paripurna dibuka. Demokrat kembali menyampaikan opsi yang diajukannya. Partai pendukung Jokowi-JK kompak menyatakan setuju.
m.tempo.co/read/news/2014/09/26/078609808/Drama-Penghapusan-Pilkada-Langsung 5 Jumat, 26 September 2014 Pukul 00. 15 WIB Paripurna kembali dibuka. Setelah didesak, Priyo mencabut keputusannya menggelar voting. Di waktu yang hampir sama, Demokrat memilih hengkang dari ruang paripurna Pukul 01.10 WIB Pemungutan suara atau voting digelar, hasil voting yang diperoleh adalah pendukung pemilihan langsung 125 suara sedangkan yang mendukung pemilihan tidak langsung 266 suara dengan demikian hasil dari Sidang Paripurna adalah menghapus pemilihan Langsung. m.tempo.co/read/news/2014/09/26/078609808/Drama-Penghapusan-Pilkada-Langsung 6 Kamis. 2 Oktober 2014 Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.
Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah sebagai berikut : Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD. Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
m.radarpena.com/welcome/read/2014/10/03/11882/5/2/Ini-Dua-Perppu-yang-Dikeluarkan-Presiden-SBY-Terkait-Pilkada
Berdasarkan kronologi penetapan pemilu tidak langsung, muncul beberapa pertanyaan diantaranya :
1. Apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) bisa mengganti undang-undang? (dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 kedudukan Perpu dan undang-undang adalah sejajar)
2. Apakah undang-undang Pilkada yang baru bisa dilaksanakan sedangkan presiden mengeluarkan Perpu nomor 1 tahun 2014 dan Perpu nomor 2 tahun 2014 serta adanya undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan terhadap undang- undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah yang menyatakan pemilihan kepala daerah secara langsung belum dirubah atau dicabut?
,
Kemudian Pada Tahun 2016 telah dilakukan uji materil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
a. Frasa "dan termuat" dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), b. Frasa "dan tercantum" dalam Pasal 41 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; c. kata "tidak" dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata "tidak" dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan.
71/PUU-XIV/2016 : Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 163 ayat (7), Pasal 163 ayat (8), Pasal 164 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
92/PUU-XIV/2016: Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sepanjang frasa "...yang keputusannya bersifat mengikat" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nomor 56/PUU-XVII/2019: Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Kemudian Pada Tahun 2020 Presiden Repulik Indonesia Joko Widodo Mensahkan Undang-Undang no 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang - Undang.
Sumber: Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6512
Peneliti Tentang Penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia,
Penulis : Mujiburrahman, M.M
Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan UIN Ar-Raniry