Notification

×

Iklan ok

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Terpidana Kasus Sertifikasi Tanah PT. KAI di Aceh Timur

Jumat, 02 September 2022 | 22.47 WIB Last Updated 2022-09-02T15:48:18Z
Foto Dokumentasi Kejati Aceh


Gemarnews.com, Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengamankan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara 6.5 Miliar Rupiah pada Jum'at (02/09/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh TIM Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang dipimpin oleh M. Jeki Kaban, SH selaku Kasi Pidsus dengan di backup oleh Tim Pidsus yaitu Sholahuddin R,, SH.MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta Tim Intelijen sdr. Nurfan, SH.

Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH kepada Gemarnews.com mengatakan bahwa Tim Tabur menangkap kedua terpidana di dua lokasi berbeda di Wilayah Sumatera Utara.

"Terpidana yang berhasih diamankan yaitu M. Aman Prayoga yang ditangkap dikawasan Medan Johor, Kota Medan dan pada pukul 12.00 turut berhasil mengamankan Roby Irmawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang." Ujar Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH pada Jum'at (02/09/2022).

Berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022 yang menjatuhkan hukuman kepada para terpidana dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Saat ini, pada terpidana telah dieksekusi penjara pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi Aceh Timur untuk menjalani hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada (28/06) putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis bebas para terpidana kasus korupsi persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 sehingga JPU Zilzaliana. SH. MH, Dewi Rovita SH.MH, Ully Herman. SH. MH, Wahyudi. SH, dan Herry Arfhan.SH megajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut.

Atas keputusan Memori Kasasi tersebut, Majelis Mahkamah Agung mengabulkan dan para tertepidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kegiatan persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara 6.5 Miliar Rupiah. [Cut Ricky]
×
Berita Terbaru Update