Notification

×

Iklan ok

Tokoh Pemuda Pidie :Desak Tindak Tegas Pengemudi Truck Angkutan Material Pasir dan Bebatuan Tanpa Penutup Terpal

Jumat, 30 September 2022 | 11.33 WIB Last Updated 2022-09-30T04:33:23Z

GEMARNEWS.COM , PIDIE - Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Kabupaten Pidie Khaifan Sasmita S.Sos, meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas terhadap adanya truck yang beroperasional dengan bermuatan material pasir dan batu tanpa menggunakan penutup bak truck yang sering melintasi jalur lintas Kabupaten Pidie dan ini harus menjadi perhatian dan serius untuk menghindari lakalantas dijalan raya. 

Terutama truk bermuatan pasir yang tidak menutup bak muatannya dengan menggunakan terpal, hingga butiran pasir berhamburan dan dikeluhkan para pengguna jalan lainnya, baik untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, krna pengendara truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan tutup bak, dikategorikan telah melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.

Terkait maraknya truk bermuatan pasir atau batu yang tidak menggunakan penutup bak muatan yang beroperasi dijalan diwilayah Kabupaten Pidie, Khaifan Yang Akrab Disapa Abi Khais ini, mengatakan “Hampir seluruh truck yang bermuatan material pasir maupun bebatuan yang melintas dijalan wilayah Kabupaten Pidie, tidak menggunakan tutup muatan, sehingga debu pasirnya maupun batu kerikil berhamburan di jalanan, hal tersebut sangat membahayakan pengendara, sehingga hal ini bisa menyebabkan potensi laka lantas di jalan raya”

Khaifan yang juga mantan Presiden Mahasiswa UNIGHA ini menyampaikan “Tidak hanya itu saja, dampak yang lebih membahayakan dirasakan oleh pengendara motor yang melintas di belakang truk material pasir yang tanpa penutup terpal pada muatannya, pengendara motor jadi pedih matanya serta dapat mengakibat ISPA setelah terkena hamburan/terhirup pasir dari muatan truk tersebut, ini sangat membahayakan sekali, dan ini harus ada tindakan tegas oleh instansi terkait baik oleh pihak Satlantas Polres Pidie maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie, karena penerapan penutupan bak muatan truk, yang bermuatan pasir tersebut telah adanya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat ditindak tegas terhadap pengemudi maupun pemilik truck tersebut.,

Hal ini kenapa Saya menyampaikan seperti ini, sebab saya langsung melihat sendiri pengendara truck yang bermuatan pasir maupun bebatuan tidak menggunakan penutup muatan yang beroperasi di jalur lalulintas Kabupaten Pidie, padahal hal tersebut sudah jelas jelas sangat membahayakan bagi pengendara lainnya, utamanya pengguna kendaraan motor, ini bisa rawan terjadi laka lantas.” ujar Khaifan yang akrab disapa Abi Khais. ( * )
×
Berita Terbaru Update