GEMARNEWS.COM , OPINI - Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang yang ditimbulkan kepada korban.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota lainnya.
Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak disebabkan karena ketidak harmonisan suatu hubungan dalam keluarga seperti kurangnya komunikasi, ekonomi, perselingkuhan, pekerjaan, kecemburuan dan masih banyak yang lainnya.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus di hapus. Pemenuhan hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk musnahkan, karena berhubungan hak konstitusional lainnya yaitu ha katas perlindungan dan hak atas keadilan.
Realita di lapangan menunjukan bahwa yang menjadi korban kekerasan adalah perempuan dan anak, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.
Dengan demikian, mendiskusikan ulang keterlibatan lintas sector tersebut menjadi penting. Keterlibatan aparat gampong sangat menentukan keberlangsungan upaya dalam pemenuhan hak-hak korban. Dengan adanya perhatian,
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Aceh, menjadi babak baru untuk membangun gerakan yang lebih terintegrasi, melibatkan multi-pihak untuk memperkuat pencegahan dan penanganan di masa mendatang.
Penulis : Husna Redha
Mahasiswi : UIN AR-Raniry Banda Aceh
Prodi. : Sosiologi Agama