Gemarnews.com, Banda Aceh - Upaya hukum yang dapat dilakukan PT Kallista Alam untuk melawan putusan Mahkamah Agung (MA) soal eksekusi lahan di area Rawa Tripa seharusnya sudah tidak ada lagi. Tapi sampai saat ini eksekusi belum dilaksanakan.
Padahal MA dan Pengadilan Tinggi Aceh telah memperkuat Putusan PN Meulaboh bahwa PT Kalista Alam bersalah membakar lahan 1000 Ha didalam Lahan IUP PT Kalista Alam seluas 1605 ha yang kemudian izinnya dicabut. PT Kalista Alam di hukum pertama membayar ganti rugi sebesar 114.303.419.000 ( seratus empat belas Milyar lebih). Kedua, menyediakan biaya pemulihan lingkungan sebesar 251.765.250.000 (Dua ratus lima puluh satu milyar lebih).
Hal inilah yang kembali dipersoalkan oleh Forum LSM Aceh melalui Humas Pengadilan Negeri Suka makmue Bagus Erlangga di kabupaten Nagan Raya, Yang ditemui Kamis 21/10/2022, Menurut Humas, Pihaknya Sedang menunggu Hasil Perhitungan tim Appraisal menghitung Aset yang jadi objek penyitaan Milik PT Kalista Alam.
Sudirman Hasan sebagai Sekjen Forum LSM Aceh Mengatakan Jelas-jelas pengadilan sudah memutuskan PT Kallista Alam bersalah membakar lahan Rawa Tripa. Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka saatnya eksekusi dilakuan secepatnya,” masak Negara seperti tidak berdaya menghadapi perusahaan perusak lingkungan tersebut.
"Eksekusi yang dimaksud adalah Eksekusi Lahan HGU PT Kalista Alam yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan. Karena PT Kalista Alam tidak bersedia secara sukarela melaksanakan kewajibannya maka Lahan HGU PT Kalista Alam seluas 5.769 ha telah dapat disita dan dilelang. Dimana uang hasil lelang digunakan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan." ucapnya.
Sudirman Hasan berharap ada keseriusan dari Pengadilan Negeri Suka Makmue yang bertanggung jawab terhadap proses eksekusi putusan pengadilan tersebut. Kalau memang ada kendala dalam perhitungan asset oleh tim Appraisal.
"Seharusnya bisa segera bisa diselesaikan, apalagi ini tim Appraisal yang kedua yang ditunjuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung aset PT. Kalista Alam. Proses Eksekusi ini, sudah lebih tujuh tahun, sangat aneh sampai saat ini belum bisa dilaksanakan." Tutup Sudirman Hasan. []