GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, meminta pihak rekanan pengerjaan proyek galian kabel bawah tanah lainnya agar melakukan pengerjaan ulang (rekondisi) terhadap bekas galian proyek yang dikerjakan.
Irwansyah mengatakan, bekas galian pipa di sejumlah titik di Kota Banda Aceh kini menjadi rusak aibat galian itu, padahal sebelum dilakukan penggalian kondisinya bagus. Kondisi ini menjadi keluhan banyak warga, salah satunya penampakan jalan di depan toko yang terlihat berantakan, kemudian trotoar dan fasilitas lainnya yang rusak karena tidak dikerjakan dengan baik.
“Kita minta para rekanan agar bekas tanah setelah penggalian pipa dikembalikan seperti semula. Sisa pengerjaan seperti gundukan tanah juga harus diratakan pada posisi sebelumnya. Ini demi kebersihan dan kenyamanan warga Kota Banda Aceh,” kata Irwansyah, Sabtu (24/9/2022).
Politisi PKS tersebut juga menuturkan, selain trotoar yang rusak, kerb (beton tepi) yang tercabut juga harus diperbaiki kembali.
“Aspal yang digali juga dikembalikan seperti semula dengan jenis aspal yang sama, sesuai kontrak. Dan itu harus segera dikerjakan, jangan sampai jalan berlumpur mengingat ini sedang musim hujan,” ujarnya.
Irwansyah mengatakan, para pelaksana proyek yang sedang membangun gedung maupun fasilitas publik seperti hotel, perumahan, dan toko juga perlu memastikan truk pengangkut material, terlebih material timbunan harus membersihkan bannya yang melintasi lokasi proyek supaya tidak mengotori jalan.
“Truk juga harus menutupi material yang diangkut dengan terpal. Semua harus dipastikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Dia juga meminta Dinas PUPR Kota Banda Aceh agar melakukan sosialisasi dan pemantauan ketat terhadap semua pelaksana proyek, supaya kondisi kota yang sudah bagus dan rapi tidak menjadi kotor, karena jalan rusak sehingga warga mengeluh. Selain itu, PUPR juga juga ikut mengawasi truk proyek yang melintas di lokasi pengerjaan proyek.
“Banda Aceh saat ini sedang banyak dibangun gedung dan proyek lainnya. Termasuk kalangan swasta, seperti gedung BSI, hotel, dan development lainnya. Jangan sampai pembangunan itu berjalan tanpa kendali. Sebab bisa terindikasi merugikan pihak lain. Seluruh kewajiban rekanan,atau kontraktor proyek harus dipatuhi sesuai aturan,” tuturnya. (Agusnaidi B)