Notification

×

Iklan ok

Kasat Binmas Polres Pijay : Kepemilikan Senjata Api atau Senapan Angin Harus Kantongi Izin

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16.33 WIB Last Updated 2022-10-27T09:33:36Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Usaha konservasi seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian.

Caranya, bisa dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan atau juga memanfaatkan daya guna lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan kelestarian alam.

Namun, maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi konservasi.

Prihatin akan hal itu, Satgas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Pidie Jaya dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam bekerja sama dengan Fauna dan Flora Internasional's Indonesia Pogram (FFI's IP) menggelar sosialisasi Penertiban senapan angin dan pemasangan pagar listrik ilegal di Kabupaten Pidie Jaya. 

Pasalnya, penggunaan senapan angin acapkali disalahgunakan untuk berburu sehingga mengancam kelangsungan hidup orangutan dan satwa lain yang dilindungi.

Binmas Polres Pidie Jaya

Kasat Binmas Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur, SH, Harus ada izin kepemilikan sejata api atau senapan angin. Dia menjelaskan dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Ujarnya saat menjadi pemateri, di Oproom Kantor Bupati Lama, Kamis (27/10/2022).

Dalam peraturan tesebut ada tahapan khusus yang harus dilakukan untuk mengantongi izin dan juga harus ada naungan Perbakin (Persatuan Pembak Indonesia).

Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.. Disambung pasal 5 ayat 3 bahwa Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.            

Ketika menanyakan terkait kasus perburuan satwa dilindungi oleh senapan angin, dia menjawab itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi. 

Dia mengatakan perburuan secara pribadi tidak boleh, adapun perburuan yang bersifat atlit itu harus ada izin dari kepolisan dan rekomendasi dari Perbakin.

“Untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan senapan angin bagi masyarakat," papar dia saat dikonfirmasi.

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak merobak atau merakitnya senapan angin dari kaliber 4.5, dan jangan merobak di atas kaliber yang sudah ada, karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kita mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kepemilikan senjata/ senapan diharapkan untuk dapat melaporkan ke Polsek dan/atau Polres setempat, imbunya. (Mis)



×
Berita Terbaru Update