Gemarnews.com, Banda Aceh - Dalam upaya pengendalian peredaran Narkoba serta implementasi dari Inpres 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, baik yang berstatus PNS ataupun Non PNS diperiksa uriennya oleh petugas BNN Kota Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).
Diketahui sebelumnya pemeriksaan yang sama juga dilakukan oleh BNN Kota Banda Aceh di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banda Aceh.
Saat dimintai keterangan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan bila ada oknum yang kedapatan positif dan dirinya akan melaporkan ke pimpinan untuk proses tindak lanjutnnya.
"Bila ada yang positif, maka akan kita laporan ke pimpinan terkait proses serta tindak lanjut apa yang akan kita lakukan, dan kita juga tetap koordinasi dengan BNN," tegasnya.
Rizal juga mengimbau kepada anggotanya sebagai penegak sebelum mensterilkan orang lain, pastinya memastikan terlebih dahulu kalau anggotanya steril dari hal-hal yang mendekati pada narkoba dan lainnya.
Sementara itu terkait hasil pemeriksaan urien pada Satpol PP-WH Banda Aceh, Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki menyampaikan bahwa apa yang dilakukan saat ini merupakan upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Bila setiap ada pecandu atau penyalahgunaan Narkoba kita biarkan melayani masyarakat, pasti tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat dalam pelayanannya," pungkas Masduki.
"Bila ada warga yang ingin Rehab bisa melaporkan diri ke IPWL atau ke BNN dimana penyalahgunaan atau korban penyalahgunaan Nakoba, apabila dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana dan juga yang sudah cukup umur serta melaporkan dirinya sendiri itu juga tidak dituntut pidana kalau mereka sadar volunteer untuk direhabilitasi," jelas Masduki.(Rat/Hz)