Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai bekerja sejak dilantik pada tanggal 24 Oktober 2016. Tugas dan fungsinya menjalankan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh Kerja KKR Aceh terfokus pada upaya untuk pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran agar terlindunginya hak korban dan keluarganya sesuai dengan kebtuhan dan harapan korban. Konsep yang dibangun leih kepada pengungkapan fakta, bukan sekedar dugaan atas fakta. Pengungkapan kebenaran itu di dasarkan pada integritas, jujur, dan tidak boleh menutupi isu tertentu meski sangat sensitif.
Pada tanggal 24 Oktober 2016, Pemerintah Aceh melalui gubernur Aceh, telah melantik 7 komisioner KKR Aceh yang bertugas melaksanakan dan menjalankan KKR dalam periode 5 Tahun mulai 2016.
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan lembaga yang menjadi mandatr Memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia Dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
KKR Aceh merupakan lembaga yang mengungkap kebenaran serta pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan lebih berfokus pada kasus konflik yang ada di Aceh. KKR Aceh terdiri dari tujuh komisioner yang bertugas sebagai ketua,wakil dan lima orang komisioner lainnya yang berfokus pada bidang masing-masing.
Masing-masing bidang komisoner memiliki anggota kelompok yang masing-masing terdiri sekitar enam anggota salah satu diantaranya harus dari pihak KKR dan sisanya dari luar KKR untuk membantu para komisioner dalam menyelesaikan tugasnya.
Penulis : Hijjir
Mahasiswa : UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Fakultas : Ushuluddin Dan Filsafat
Prodi : Sosiologi Agama