Gemarnews.com, Aceh Besar - Pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah II Tahun 2022 selama 15 hari terhitung dari tanggal 20 September s/d 04 Oktober 2022, Polres Aceh Besar telah melakukan pengungkapan Curanmor. Adapun tiga orang tersangka bersama dengan barang bukti 7 unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP. Ferdian Candra. S.Sos. MH mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh Nomor : Sprin/691/IX/OPS.1.2.1/2022 tanggal 19 September 2022 Tentang Pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah II - 2022 dan Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor :Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor :Sprin/850/IX/OPS.1.2.1./2022 tanggal 19 September 2022 Tentang pelaksanaan Operasi Sikat Selawah II Tahun 2022.
"Dari operasi yang kita laksanakan ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (37), PA (40), dan KG (35) beserta dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor hasil curian dan tidak dilengkapi dengan surat - surat yang sah." ujar AKP. Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra dalam Konferensi Pers pada Senin (10/10/2022).
Barang Bukti sepeda motor yang ada laporan dan pemilik/ korbannya, setelah ini
langsung kami kembalikan kepada pemiliknya dengan cara langsung datang ke Polres Aceh Besar dengan menunjuklan surat - surat kendaraan motor untuk mengambilnya.
"Masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan barang bukti temuan, silahkan datang ke Polres Aceh Besar dengan membawa dokumen sah kepemilikan untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa dipungut biaya apapun." Tutup AKP Ferdian Candra. [Cut Ricky]