Notification

×

Iklan ok

LARS - DHP Berikan Bimbingan Akreditasi di RSUTP Aceh Barat Daya

Jumat, 14 Oktober 2022 | 12.10 WIB Last Updated 2022-10-14T05:53:54Z

Gemarnews.com, Blangpidie - Lembaga akreditasi Rumah Sakit Damar Husada paripurna ( LARS-DHP), melaksanakan Bimbingan Akreditasi RSUTP Aceh barat daya, Jumat, (14 Oktober 2022)

Acara Yang berlangsung selama 6 hari tersebut di buka langsung oleh Direktur RSUTP Aceh barat daya dr.Ismail Muhammad Sp.B di aula rumah sakit setempat, dengan  tujuan memberi bimbingan kembali tentang pelayanan rumah sakit agar lebih baik lagi kedepannya, apalagi pasca wabah  Covid - 19 yang melanda seluruh dunia membuat adanya perubahan regulasi, di tambah dengan personil ataupun mutasi Petugas yg baru, sehingga masih belum paham tentang mekanisme pelayanan agar lebih baik kedepannya.

" Ini kesempatan yang sangat bagus, kami berharap semua peserta yang mengikuti acara ini bisa dengan sungguh sungguh menjalankannya " kata dr.ismail Muhammad Sp.B yang biasa di panggil 

Selaku Narasumber dalam acara Akreditasi ini adalah surveyor Akreditasi rumah sakit Joko Prananto, S.kep, Ns, M.Kep. yang berasal dari Jawa timur.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Joko Prananto dalam acara tersebut bahwa saat ini rumah sakit wajib terakreditasi sehingga pelayanan mutu bisa terus terjaga dengan baik, meskipun masih banyak kendala kendala kedepannya yang harus di benahi secara bertahap.

" Yang perlu diingat akreditasi itu mudah dan menyenangkan, sehingga pelayanan bisa bermutu dan terus berkesinambungan." Kata Joko Prananto.

Dia juga menjelaskan bahwa perlu adanya  sinergitas antar pelayanan sehingga terkoneksi dengan baik, dan Jika memang diperlukan rumah sakit perlu seorang A.ssesor, Akreditasi rumah sakit merupakan suatu keharusan, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien

Akreditasi Rumah Sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan Rumah Sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen Akreditasi Kementerian Kesehatan, Akreditasi adalah kewajiban bagi setiap RS. Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009 menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 4 (empat) tahun sekali”.

" Kita berharap RSUTP Aceh barat daya ini, bisa meningkatkan lagi mutu pelayanan agar lebih baik kedepannya, meskipun saat ini pelayanan yang sudah ada sudah cukup baik." Lanjut Prananto. [Yasri. G]
×
Berita Terbaru Update