Dalam masyarakat sering dijumpai kasus penyimpangan perilaku anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh anak di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dampak negatif lingkungan dan kurangnya pengawasan dari orangtua atau keluarga.
Menurut Undang-undang Sistem Peradilan Anak atau yang di singkat dengan SPPA merumuskan, Anak yang berhadapan dengan hukum yang disingkat dengan ABH ialah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapanbelas) tahun yang menjadi korban tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana Dalam sudut pandang Islam anak merupakan makhluk yang dhaif dan mulia, yang keberadaannya adalah kewenangan dari Allah SWT dengan melalui prosespenciptaan.
Oleh karena itu anak mempunyai kehidupan yang mulia dalam pandangan islam yang mulia dalam pandangan agama islam, maka anak harus diperlakukan secara manusiawi seperti diberi nafkah baik lahir maupun batin. Dalam pengertian islam, anak adalah titipan Allah SWT kepada orangtua, masyarakat bangsa dan Negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lila’lamin dan sebagai pewaris ajaran islam.
Pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh anak dari orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara. Pembinaan adalah suatu proses dimana orang-orang mencapai kemampuan tertentu untuk membantu mencapai tujuan organisasi.
Ivancevich juga mengemukakan pembinaan adalah proses sistematis untuk mengubah perilaku kerja seseorang sekelompok dalam usaha meningkatkan kinerja organisasi. Peran Lembaga Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam membina anak yang berhadapan dengan hukum adalah :
1. Pemenuhan Kebutuhan yang di maskud meliputi :
a. Makan dan Minum
b. Pakaian
c. Tempat tinggal
d. Pemeliharaan kesehatan, dan
e. Olah raga
2. Terapi psikososial
Terapi psikososial merupakan pelayanan konseling individu maupn kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif dan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku kearah yang adaptif.
3. Terapi mental dan spiritual
Terapi mental dan spriritual merupaka kegiatan pemahaman pengetahuan pengetahuan dasar keagamaan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH.
4. Kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasional merupakan bentuk pelatihan untuk penyaluran minat, bakat, dan menyiapkan kemandirian ABH setelah mereka dewasa dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.
5. Pendampingan
Pendampingan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sosial propesional dan/atau tenaga kesejahteraan social yang terlatih di bidang penanganan ABH pada LPKS yang ditetapkan oleh Mentri, baik diluar maupun di dalam lembaga umtuk mendampingi ABH.
6. Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum atau yang di singkat dengan OBH, secara Cuma-Cuma untuk penerima bantuan hukum. Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi. Sejak berdirinya LPKS dari tahun 2014 sampai sekarang pasti adanya dukungan-dukungan dan bantuan-bantuan dari luar, baik dari pemerintah maupun non pemerintah. LPKS sangat banyak memdapatkan bantuan-bantuan hukum dari pihak-pihak lembaga bantuan hukum, baik memberikan pengacara untuk klien maupun bantuan lainnya.
Fungsi pembinaan yang dilakukan oleh LPKS adalah untuk
a. Mengembalikan keberfungsian sosial ABH yang meliputi kemampuan dalam
melaksanakan perannya sebagai anak
b. Memenuhi hak-hak anak
c. Mengembangkan potensi diri
d. Mengubah perilaku anak
Diharapkan kedepan nya dinas sosial dan UPTD lebih baik lagi dalam peningkatan kegiatan sosialisasi program pembinaan untuk anak yang berhadapan dengan hukum di LPKS kemudian Menyesuaikan pola pelayanan dan pembinaan dengan kondisi anak dan sering mengadakan seminar atau diskusi tentang penbinaan anak agar mendapatkan masukan-masukan dan menambah wawasan bagi pihak LPKS.
Dengan adanya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada dibawah Dinas Sosial bidang Rehabilitasi Sosial, menangani tentanganak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : Putri Rahmani
Alamat : Baet
Mahasiswi : UIN AR-RANIRY
Fakultas: Ushuluddin dan filsafat
Prodi : Sosiologi Agama