GEMARNEWS.COM , OPINI - Pada tataran implementasi, PPID Aceh berusaha meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya secara
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik.hal tersebut tidak lain adalah untuk rnewujudkan tujuan Pasal 3 UU KIP.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menuntut agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera menetapkan dan mengembangkan sistem Pelayanan pada PPID di Badan Publik.
Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh berpedoman kepada beberapa aturan turunan yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Gubemur Aceh Nornor 39 Tahun 2012 dan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Gubemur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh yang telah direvisi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Keputusan Gubemur Nomor 480/30/2020 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Keputusan Gubemur Nomor 065/1291/2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Dinas Syariat Islam Aceh membentuk Susunan Tim Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
1. Tugas PPID
a. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi.
b. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
c. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
d. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Melakukan pengujian konsekuensi;
f. Melakukan pengklasifikasian informasi. dan/atau pengubahnya.
g. Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
h. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
2. Fungsi PPID
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.
Penulis : Maryamah
Alamat. : Kampung Baru
Mahasiswi : UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Prodi. : Sosiologi Agama