Notification

×

Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Syariat Islam Aceh

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06.42 WIB Last Updated 2022-10-18T23:42:53Z
   Dok.foto Penulis : Maryamah .


GEMARNEWS.COM , OPINI - Pada tataran implementasi, PPID Aceh berusaha meningkatkan layanan informasi publik yang  berada pada penguasaannya secara
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara  sederhana  kepada  publik.hal  tersebut  tidak  lain  adalah untuk rnewujudkan tujuan Pasal 3 UU KIP.

Selanjutnya Peraturan  Menteri  Dalarn Negeri Nomor 3 Tahun  2017  tentang Pedoman Pengelolaan  Informasi dan Dokumentasi  di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menuntut agar Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah  segera  menetapkan dan mengembangkan  sistem Pelayanan pada PPID di Badan Publik.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh  berpedoman  kepada beberapa aturan  turunan  yaitu  Qanun Aceh Nomor  7 Tahun  2019  tentang Pengelolaan  Keterbukaan  Informasi Publik,  Peraturan Gubemur  Aceh Nornor 39 Tahun  2012  dan Nomor  57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan  Informasi  dan  Dokumentasi  di lingkungan Pemerintah  Aceh.

Sebagaimana  telah diganti dengan  Peraturan  Gubemur Nomor 60  Tahun  2020 tentang  Pedoman Pengelolaan  Informasi dan Dokumentasi   di  Lingkungan Pemerintah Aceh  yang  telah  direvisi sesuai  Permendagri  Nomor  3 Tahun 2017 dan Permenkominfo  Nomor 8  Tahun  2019   tentang    Penyelenggaraan Urusan Pemerintah  Konkuren Bidang Komunikasi dan      Informatika.

Keputusan Gubemur Nomor 480/30/2020 tentang  penetapan Pejabat  Pengelola Informasi  dan  Dokumentasi di  Lingkungan Pemerintah Aceh dan Keputusan Gubemur Nomor 065/1291/2020 tentang Penetapan  Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi  Publik  di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dinas  Syariat  Islam  Aceh membentuk Susunan Tim Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

1. Tugas PPID
a. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi.

b. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

c. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
d. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Melakukan pengujian konsekuensi;
f. Melakukan pengklasifikasian informasi. dan/atau pengubahnya.

g. Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.

h. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

2. Fungsi PPID
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.

Penulis         : Maryamah
Alamat.        : Kampung Baru
Mahasiswi  : UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Prodi.          : Sosiologi Agama

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update