Notification

×

Iklan ok

Pemko Banda Aceh Presentasikan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11.19 WIB Last Updated 2022-10-20T05:04:42Z

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh mempresentasikan Keterbukaan Informasi berlangsung selama tiga hari 19-21 Oktober serta Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 di Aula Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Rabu (19/22/10).

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM, Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Rahadian, ST, Pranata Humas Diskominfotik Banda Aceh Raja Maghfirah, S.I.Kom, M.I.Kom. dan anggota lainnya.

Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melalui Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh dalam paparannya menyampaikan bahwa ada tiga hal yang selalu diterapkan oleh Pemko Banda Aceh sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam melakukan keterbukaan informasi.

“Ada tiga hal besar yang ingin kami sampaikan tentang bagaimana PPID Utama Kota Banda Aceh bisa berjalan sesuai aturan, diantaranya dimensi inovasi, kolaborasi dan komitmen,” kata Fadhil.

Dalam hal inovasi, kata Fadhil, pihaknya terus meningkatkan pembangunan aplikasi dan website. “Beberapa aplikasi kita merger misalnya aplikasi Sinergi hasil dari gabungan dari website desa, Gampong dan SKPD di merger menjadi satu,” jelas Fadhil.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengisi Self Asesment Kuesioner (SAK) . Dari 19 kabupaten/kota yang mengirim, hanya 10 yang lulus seleksi , Salah satunya Banda Aceh.

Presentasi ini merupakan tahapan lanjutan dari SAK dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, nantinya pihak KIA dan tim penilai akan memberikan skor untuk setiao kabupaten/kota dan perankingan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi menyampaikan bahwa Banda Aceh masuk dalam salah satu yang nilai SAK nya di atas 60.

“Kami menilai ini adalah komitmen daerah dalam menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Amran.

Dengan adanya presentasi ini, tambah Amran, pihaknya akan mengetahui bagaimana upaya dana kolaborasi yang dilakukan Banda Aceh dalam menjalankan keterbukaan Informasi Publik.

“Upaya dan kolaborasi yang disampaikan bisa kita teruskan kepada yang lain, sebagai lesson learn pola keterbukaan informasi yang efektif seperti apa,” jelasnya.

Ada 10 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan presentasi ini, diantaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Timur. (Agusnaidi B)
×
Berita Terbaru Update